Hari Keadilan Internasional

Sejarah Hari Keadilan Internasional 

review | edukasi | dokumentasi | updated | 



*





News 

17 Juli: Peringati Hari Keadilan Internasional, Ini Sejarah dan Tujuannya 


repost image: merdeka.com 16 Juli 2021 




Jumat, 16 Juli 2021 06:31
Reporter : Ani Mardatila
 
 
Merdeka.com - Setiap tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional. Hari ini juga dikenal sebagai Hari Keadilan Pidana Internasional atau International Justice Day. Peringatan tersebut menandai pentingnya memerangi impunitas dan membawa keadilan bagi para korban kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Hari ini diperingati di seluruh dunia sebagai bagian dari upaya untuk mengenali sistem peradilan pidana internasional yang sedang berkembang.

Pengadilan International Criminal Court (ICC) dibentuk untuk menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili orang-orang yang didakwa dengan kejahatan paling berat yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Berikut merdeka.com merangkum selengkapnya tentang Hari Keadilan Internasional setiap tanggal 17 Juli, sejarah beserta cara merayakannya:


Sejarah Hari Keadilan Internasional

Tanggal 17 Juli menandai peringatan adopsi Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC, yang berupaya melindungi orang dari genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. 

Ini terjadi pada tahun 1998. Pada Konferensi Peninjauan Statuta Roma yang diadakan di Kampala (Uganda) pada tanggal 1 Juni 2010, Assembly of State Parties memutuskan untuk merayakan hari itu sebagai Hari Peradilan Pidana Internasional.

ICC adalah singkatan dari International Criminal Court. Lembaga itu tercipta ketika 120 negara bagian mengadopsi undang-undang di Roma. Itu dikenal sebagai Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional.

Semua negara yang setuju untuk mengadopsi undang-undang tersebut menerima yurisdiksi ICC, sehubungan dengan penuntutan kejahatan yang sangat serius. Idenya bukan membuat ICC bisa menggantikan pengadilan nasional. Ia hanya dapat melakukan intervensi ketika suatu negara tidak dapat atau tidak mau melakukan penyelidikan dan mengadili para pelakunya.


Tujuan dan Perayaan

Hari ini diperingati karena perlu menyadarkan dan menyatukan masyarakat untuk mendukung keadilan dan juga untuk memajukan hak-hak para korban. Hari ini juga menarik orang di seluruh dunia untuk memperhatikan masalah serius. 

Ini juga melindungi orang dari beberapa kejahatan dan juga memperingatkan orang-orang yang mempengaruhi perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan bangsa.


Cara Memperingati Hari Keadilan Internasional

Berbagai acara di seluruh dunia diselenggarakan untuk mempromosikan hari ini dan juga untuk mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). 

Beberapa kelompok organisasi membuat orang memperhatikan beberapa isu tertentu seperti kekerasan terhadap perempuan, genosida, dll.

Jadi, Hari Keadilan Internasional Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Juli setiap tahun untuk menandai pentingnya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan agar masyarakat memperhatikan kejahatan serius yang terjadi di seluruh dunia.

Kamu bisa memperingatinya dengan mengikuti webinar dengan tema terkait dan membaca kasus-kasus dalam negeri yang belum terselesaikan. Kamu juga bisa menulis artikel untuk dikirim ke media maupun ditulis di blog pribadi untuk saling mengingatkan orang sekitar bahwa masih banyak kasus yang belum terselesaikan hingga kini.

... ref. merdeka.com 16 Juli 2021 


*





News 

Hari Keadilan Internasional 2021 & Sejarah Diperingati 17 Juli 


repost image: tirto.id 14 Juli 2021 



Kontributor: Erika Erilia - 14 Jul 2021 17:40 WIB
Penulis: Erika Erilia | Editor: Iswara N Raditya


tirto.id - Tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau Day of International Criminal Justice, termasuk tanggal 17 Juli 2021 tahun ini. Ada sejarah yang melatarbelakangi peringatan Hari Keadilan Sedunia.

Peringatan Hari Keadilan Internasional bertujuan untuk mengampanyekan keadilan dunia dan pencegahan tindak kriminal/pidana. Selain itu, momen ini juga untuk menyadarkan publik akan pentingnya hak-hak dari para korban.

Perayaan Hari Keadilan Internasional yang diperingati setiap tanggal 17 Juli juga untuk mengingatkan kembali kemunculan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). 


Mengapa Diperingati 17 Juli?

Dikutip dari laman ICC-CPI, penetapan 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional berangkat dari ditandatanganinya Statuta Roma pada 17 Juli 1998.

Statuta Roma berfokus untuk melindungi orang-orang dari genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, serta kejahatan agresi.

Statuta Roma juga melatarbelakangi pembentukan ICC yang resmi didirikan tahun 2002. ICC dibuat untuk mengadili atau menuntut siapa saja yang telah melakukan kejahatan seperti yang tercantum dalam Statuta Roma.

Mona Rishmawi selaku Kepala Cabang Aturan Hukum, Kesetaraan, dan Non Diskriminasi, menurut laman OHCHR, menegaskan bahwa ICC adalah mekanisme peradilan internasional.

Siapa saja yang melakukan pelanggaran berat terhadap HAM tidak akan dibiarkan lolos begitu saja. Pelaku kejahatan akan diburu dan ditangkap, lalu dimintai pertanggungjawaban melalui ICC.


Sejarah Hari Keadilan Internasional

Lahirnya Hari Keadilan Internasional bermula dari gerakan HAM Universal yang tumbuh akibat kekejaman Perang Dunia Kedua. Tak hanya itu, pembantaian di Kamboja sejak tahun 1979 adalah contoh kejahatan paling serius dalam sejarah dunia.

Pada masa-masa kelam tersebut, tak ada yang bisa dilakukan untuk menegakkan keadilan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, dibentuklah pengadilan atau mahkamah untuk mengadili orang-orang yang melakukan pelanggaran HAM berat.

Contoh mahkamah yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB adalah International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) pada 1993.

ICTY dibentuk untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang dilakukan di Yugoslavia sejak tahun 1991.

Lebih dari 160 orang telah didakwa dalam ICTY, termasuk kepala negara, perdana menteri, kepala staf angkatan darat, hingga menteri dalam negeri.

Contoh mahkamah lainnya adalah International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang dibentuk pada November 1994. ICTR dibentuk untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas genosida yang terjadi Rwanda pada 1994.

Barulah pada tanggal 17 Juli 1998, PBB mengambil langkah penting dalam penegakan HAM dengan melahirkan Statuta Roma.

Statuta Roma dibuat dalam Konferensi Diplomatik yang digelar di Roma, Italia. Statuta Roma berisi perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang mulai efektif di tahun 2002.

Sesuai dengan isi Statuta Roma, ICC merupakan lembaga permanen yang memiliki kuasa penuh untuk melakukan yuridikasi atas orang-orang yang melakukan kejahatan serius. Kejahatan yang dimaksud meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Statuta Roma dan pembentukan ICC adalah wujud nyata penegakan keadilan di dunia. Karena itu tanggal 17 Juli akhirnya diperingati setiap tahun sebagai Hari Keadilan Internasional. 

... ref. tirto.id 14 Juli 2021 




*





Artikel 


PKBI Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia | +62 21 7207372 ippa@pkbi.or.id 



repost image: pkbi.or.id





MEMAKNAI  HARI KEADILAN INTERNASIONAL 

Oleh: Arief Rahadian 


Setiap tahunnya, tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice. Penetapan tanggal 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional berangkat dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama, tiga puluh tahun yang lalu. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Statuta Roma, dan bagaimana dampak dari pengadopsian perjanjian internasional tersebut terhadap upaya penegakan keadilan di dunia?

Statuta Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia. Pada tanggal 17 Juli 1998, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas tentang masalah internasional yang sangat mendesak: kejahatan internasional. Hasil pembahasan tersebutlah yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma; sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Statuta Roma membagi kejahatan internasional ke dalam empat kategori inti: genosida (pembunuhan massal), kejahatan kemanusiaan (kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang berkulit hitam, dan kejahatan berbasis gender), kejahatan perang (pelanggaran hukum perang seperti membunuh warga sipil dan menyiksa sandera), serta kejahatan agresi (penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan). Proses peradilan atas empat bentuk kejahatan internasional inilah yang dimandatkan kepada Mahkamah Pidana Internasional.

Statuta Roma bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih dibatasi oleh beberapa klausul. Pertama, Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat melakukan investigasi, dan proses peradilan terhadap negara yang secara legal meratifikasi Statuta Roma. Kedua, proses investigasi dan peradilan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional apabila negara terkait tidak dapat, atau tidak mau melakukan proses investigasi dan peradilan”.

Pada saat peresmiannya, pengadopsian Statuta Roma didukung oleh 120 negara dan ditentang oleh 7 negara; 21 negara lain yang turut hadir dalam konferensi Roma memilih untuk abstain. Perlu diingat bahwa ‘pemberian dukungan terhadap pengadopsian Statuta Roma’, dan ‘mengadopsi Statuta Roma’ merupakan dua hal yang berbeda. Dari 120 negara yang menandatangani dukungan untuk Statuta Roma, baru 60 negara yang berkomitmen secara legal untuk tunduk pada traktat tersebut (atau meratifikasi). Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi Statuta Roma.

Dukungan dan ratifikasi terhadap Statuta Roma agaknya menjadi elemen krusial bagi Indonesia. Pemerintah wajib memiliki komitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan niat baik untuk menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan di masa lalu, termasuk kejahatan berbasis gender.

Mari kita gunakan momen ini untuk menyuarakan pentingnya penegakan keadilan, dan komitmen pemerintah atas upaya penegakan keadilan yang menyeluruh! 

... ref. PKBI post 








*





AKUNDAstudioAKUNDA.net | Edumediart | 








18g17

La PERSADA Nusantara

La PERSADA Nusantara
LaPERSADA Group - icon

Kompilasi Grafis

Kompilasi Grafis
Images: ISTIMEWA