Penadah barang hasil curian, rampokan, penipuan
... selama ada oknum penadah yang juga (punya kebiasaan, pekerjaan) sebagai pembeli barang hasil jarahan, maka selama itu pula ada peluang bagi penjahat (perampas, pencuri, perampok, penipu, dst) untuk menyerahkan dan/atau menjual hasil jarahannya ke penadah. Sudah selayaknya jika penegak hukum memberikan sanksi pidana lebih berat kepada penadah yang terbukti mengambil alih kepemilikan / penguasaan atas barang 'haram' tersebut tanpa alas hak yang sah dan dapat dibenarkan oleh hukum.
*
hukum | keadilan | hak | kewajiban | kuhp | kuhap | advokasi |
.